Hadiri ILC di Jenewa, KSPSI AGN Dorong Perlindungan Pekerja Digital dan Hak-hak Buruh
Selasa, 03 Juni 2025 - 18:51 WIB
loading...
Dua delegasi KSPSI-AGN William Yani dan Afif Johan mengikuti Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Foto/Ist
A
A
A
JENEWA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Anak Gerakan Nasional (KSPSI-AGN) mendorong perlindungan kepada pekerja digital dan hak-hak buruh. Sebab pekerja digital berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
Hal itu diungkapkan dua delegasi KSPSI-AGN William Yani dan Afif Johan saat Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 2–13 Juni 2025.
Baca juga: May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Terdapat empat komite Dalam ILC, di antaranya Komite Aplikasi Standar, Komite Bahaya Biologis, Komite Ekonomi Platform, dan Komite Diskusi Umum. William Yani selaku delegasi yang duduk dalam Komite Aplikasi Standar (CAS) mengatakan, partisipasi Indonesia dalam komite ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap prinsip kerja layak, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja.
"Komite ini bukan sekadar forum evaluasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi hak-hak buruh, termasuk di Indonesia," katanya, Selasa (3/6/2025).
Komite Aplikasi Standar berperan mengawasi pelaksanaan konvensi ILO oleh negara anggota. Tahun ini, CAS meninjau 40 negara, termasuk Afganistan, India, dan Myanmar terkait kepatuhan terhadap konvensi penting seperti anti diskriminasi, hak berunding, kerja paksa, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain menelaah kasus per negara, CAS juga menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komite ini berkomitmen untuk merumuskan rekomendasi dan mendorong tindak lanjut kebijakan di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Jumhur Hidayat Pimpin Delegasi Buruh ke Konferensi Internasional di Jenewa
Senada, Afif Johan yang tergabung dalam Komite Ekonomi Platform, menyampaikan pekerja digital di Indonesia kerap berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa akses terhadap mekanisme perundingan. Karena itu, Indonesia mendorong penyusunan norma internasional yang baru untuk mengisi kekosongan regulasi dan memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja," ujarnya.
Komite Ekonomi Platform secara detail membahas perkembangan dunia kerja digital, khususnya di sektor ojek daring, kurir online, dan pekerja lepas digital lainnya. Beberapa topik utama yang dibahas dalam Komite Ekonomi Platform, meliputi status hukum pekerja digital, akses terhadap perlindungan sosial, pengaturan algoritma, standar kerja minimum, serta partisipasi tripartit dalam ekosistem digital.
Komite ini juga mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk yang mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan penuh maupun yang memberikan status khusus dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Sebanyak 43 delegasi tripartit Indonesia yang menghadiri ILC terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kehadiran Indonesia pada ajang tertinggi di sistem perburuhan internasional ini menegaskan komitmen nasional untuk memperkuat perlindungan pekerja di era digital dan mendorong penegakan hak-hak buruh di tingkat global.
ILC merupakan ajang pertemuan negara-negara anggota ILO untuk menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan konvensi, dan merumuskan standar ketenagakerjaan global.
ILC 2025 juga membahas topik-topik, seperti standar baru tentang bahaya biologis di tempat kerja, strategi transisi dari pekerjaan informal ke formal, revisi atas Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), dan pemantauan situasi ketenagakerjaan di negara-negara dalam krisis, seperti Myanmar.
Indonesia dalam ILC 2025 juga berkomitmen untuk menerapkan Crisis and Recovery Action Plan (CAN), kerangka kerja ILO yang bertujuan memastikan proses pemulihan dari berbagai krisis tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Krisis yang dimaksud mencakup krisis kemanusiaan, konflik bersenjata, bencana alam, hingga masa transisi pasca-konflik. Prinsip-prinsip CAN meliputi pemenuhan hak dasar pekerja, integrasi standar ketenagakerjaan dalam program pemulihan, penguatan institusi ketenagakerjaan, dialog sosial tripartit, serta kebijakan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
"Keikutsertaan Indonesia dalam ILC 2025 mencerminkan komitmen nasional untuk mendorong kerja layak, memperkuat perlindungan pekerja, dan berkontribusi dalam penyusunan masa depan kerja yang lebih adil di tengah dinamika dunia kerja global. Hasil diskusi di Jenewa akan menjadi landasan penting reformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan dua delegasi KSPSI-AGN William Yani dan Afif Johan saat Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 2–13 Juni 2025.
Baca juga: May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Terdapat empat komite Dalam ILC, di antaranya Komite Aplikasi Standar, Komite Bahaya Biologis, Komite Ekonomi Platform, dan Komite Diskusi Umum. William Yani selaku delegasi yang duduk dalam Komite Aplikasi Standar (CAS) mengatakan, partisipasi Indonesia dalam komite ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap prinsip kerja layak, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja.
"Komite ini bukan sekadar forum evaluasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi hak-hak buruh, termasuk di Indonesia," katanya, Selasa (3/6/2025).
Komite Aplikasi Standar berperan mengawasi pelaksanaan konvensi ILO oleh negara anggota. Tahun ini, CAS meninjau 40 negara, termasuk Afganistan, India, dan Myanmar terkait kepatuhan terhadap konvensi penting seperti anti diskriminasi, hak berunding, kerja paksa, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain menelaah kasus per negara, CAS juga menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komite ini berkomitmen untuk merumuskan rekomendasi dan mendorong tindak lanjut kebijakan di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Jumhur Hidayat Pimpin Delegasi Buruh ke Konferensi Internasional di Jenewa
Senada, Afif Johan yang tergabung dalam Komite Ekonomi Platform, menyampaikan pekerja digital di Indonesia kerap berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
"Mereka bekerja layaknya pekerja penuh waktu, namun tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa akses terhadap mekanisme perundingan. Karena itu, Indonesia mendorong penyusunan norma internasional yang baru untuk mengisi kekosongan regulasi dan memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh pekerja," ujarnya.
Komite Ekonomi Platform secara detail membahas perkembangan dunia kerja digital, khususnya di sektor ojek daring, kurir online, dan pekerja lepas digital lainnya. Beberapa topik utama yang dibahas dalam Komite Ekonomi Platform, meliputi status hukum pekerja digital, akses terhadap perlindungan sosial, pengaturan algoritma, standar kerja minimum, serta partisipasi tripartit dalam ekosistem digital.
Komite ini juga mengkaji praktik di berbagai negara, termasuk yang mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan penuh maupun yang memberikan status khusus dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Sebanyak 43 delegasi tripartit Indonesia yang menghadiri ILC terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kehadiran Indonesia pada ajang tertinggi di sistem perburuhan internasional ini menegaskan komitmen nasional untuk memperkuat perlindungan pekerja di era digital dan mendorong penegakan hak-hak buruh di tingkat global.
ILC merupakan ajang pertemuan negara-negara anggota ILO untuk menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan konvensi, dan merumuskan standar ketenagakerjaan global.
ILC 2025 juga membahas topik-topik, seperti standar baru tentang bahaya biologis di tempat kerja, strategi transisi dari pekerjaan informal ke formal, revisi atas Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006), dan pemantauan situasi ketenagakerjaan di negara-negara dalam krisis, seperti Myanmar.
Indonesia dalam ILC 2025 juga berkomitmen untuk menerapkan Crisis and Recovery Action Plan (CAN), kerangka kerja ILO yang bertujuan memastikan proses pemulihan dari berbagai krisis tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Krisis yang dimaksud mencakup krisis kemanusiaan, konflik bersenjata, bencana alam, hingga masa transisi pasca-konflik. Prinsip-prinsip CAN meliputi pemenuhan hak dasar pekerja, integrasi standar ketenagakerjaan dalam program pemulihan, penguatan institusi ketenagakerjaan, dialog sosial tripartit, serta kebijakan yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
"Keikutsertaan Indonesia dalam ILC 2025 mencerminkan komitmen nasional untuk mendorong kerja layak, memperkuat perlindungan pekerja, dan berkontribusi dalam penyusunan masa depan kerja yang lebih adil di tengah dinamika dunia kerja global. Hasil diskusi di Jenewa akan menjadi landasan penting reformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :