Pakar Hukum: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme
Selasa, 03 Juni 2025 - 17:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar menjadi narasumber pada sebuah diskusi. Dia menyatakan aksi demonstrasi saat ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai aturan hukum berlaku. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.
Akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar mengatakan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi, hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.
Baca juga: Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi
"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," ujarnya dikutip, Selasa (3/6/2025).
Rorano menjelaskan ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.
Namun demikian, dia menekankan penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. "Prinsipnya adalah kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan seperti larangan ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," ungkapnya.
Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.
Rorano menambahkan upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara harus hadir menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.
"Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab," katanya.
Akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar mengatakan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi, hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.
Baca juga: Indriyanto: Demo Anarkis Langgar Hukum dan Menciderai Sistem Demokrasi
"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," ujarnya dikutip, Selasa (3/6/2025).
Rorano menjelaskan ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.
Namun demikian, dia menekankan penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. "Prinsipnya adalah kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan seperti larangan ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," ungkapnya.
Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.
Rorano menambahkan upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara harus hadir menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.
"Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab," katanya.
(jon)
Lihat Juga :