Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan

Minggu, 01 Juni 2025 - 20:06 WIB
loading...
Pakar Hukum: Pailit...
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinilai tepat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) didukung Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurut Aan, pailit dan korupsi memang dua kasus yang berbeda.

Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah masalah pidana. Kendati demikian, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.

“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).

“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.

Baca juga: Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut

Aan menilai dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi menyebabkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Aan mendorong Kejagung dapat mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya.

“Ya tidak ada masalah (pengusutan perdata dan pidana bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.

Baca juga: Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit

Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejagung tidak segera menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, maka akan menimbulkan lebih banyak kerugian, baik terhadap para pekerja lantaran niat jahat sengaja menjadikan pailit perusahaan, serta untuk negara akibat korupsi.

“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Dicky Syahbandinata.

Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.



Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.

“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” kata Harli, Sabtu, 24 Mei 2025.

Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," ujarnya.

"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved