Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Minggu, 01 Juni 2025 - 20:06 WIB
loading...
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinilai tepat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) didukung Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Sebab, menurut Aan, pailit dan korupsi memang dua kasus yang berbeda.
Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah masalah pidana. Kendati demikian, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.
“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).
“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut
Aan menilai dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi menyebabkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Aan mendorong Kejagung dapat mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya.
“Ya tidak ada masalah (pengusutan perdata dan pidana bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejagung tidak segera menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, maka akan menimbulkan lebih banyak kerugian, baik terhadap para pekerja lantaran niat jahat sengaja menjadikan pailit perusahaan, serta untuk negara akibat korupsi.
“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.
“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” kata Harli, Sabtu, 24 Mei 2025.
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," ujarnya.
"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.
Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara korupsi adalah masalah pidana. Kendati demikian, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.
“Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit. Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” ujar Aan, Minggu (1/6/2025).
“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya. Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut
Aan menilai dugaan pailit Sritex yang diakibatkan oleh korupsi menyebabkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Aan mendorong Kejagung dapat mengusut perkara pidana sebagaimana kewenangannya.
“Ya tidak ada masalah (pengusutan perdata dan pidana bersamaan). Ini kan kasus pidananya saya mengikuti ya, mengikuti dalam proses pailitnya ini. Jadi ini bisa menjadi salah satu modus, dengan adanya pailit itu kemudian mengakibatkan adanya unsur pidana di dalamnya,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika Kejagung tidak segera menegakkan proses pidana korupsi terhadap Sritex, maka akan menimbulkan lebih banyak kerugian, baik terhadap para pekerja lantaran niat jahat sengaja menjadikan pailit perusahaan, serta untuk negara akibat korupsi.
“Harus dimintai pertanggungjawaban. Dua-duanya (perkara perdata dan pidana) memang harus jalan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Dicky Syahbandinata.
Kemudian Direktur Utama PT Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.
“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” kata Harli, Sabtu, 24 Mei 2025.
Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," ujarnya.
"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :