Reposisi Kelembagaan Perkuat Urgensi Reformasi Polri
Jum'at, 30 Mei 2025 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam model tersebut, kementerian bertugas menyusun kebijakan strategis, menyelaraskan fungsi antarlembaga, dan mengawasi jalannya organisasi. Sementara Polri bertindak sebagai pelaksana teknis dan operasional dari kebijakan negara.
"Model ini sudah berlaku di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, Jepang, Australia, dan Prancis. Di negara-negara tersebut institusi kepolisian menjadi bagian dari struktur kementerian dan tidak berdiri sebagai lembaga independen yang menyusun dan menjalankan kebijakannya sendiri," papar Rahman.
"Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa kontrol sipil atas institusi koersif bukanlah bentuk pelemahan, melainkan upaya untuk memperkuat akuntabilitas dan legitimasi publik," sambungnya.
Untuk mewujudkan reformasi Polri, Prolog Initiatives menyampaikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama yaitu penempatan struktur Polri di bawah kementerian sipil, seperti Kemendagri atau Kemenkum demi menjamin akuntabilitas dan pengawasan demokratis.
Sementara rekomendasi kedua, kewenangan Polri harus difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan seluruh penegakan hukum, sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945.
"Ketiga, pembagian fungsi penegakan hukum perlu diperkuat dan ditegaskan antarlembaga, agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi. Rekomendasi keempat, RUU Polri perlu dikritisi secara ketat oleh publik dan DPR RI, agar tidak memberikan kewenangan berlebih yang melampaui prinsip-prinsip checks and balances dalam demokrasi," tuturnya.
Menurutnya, jika reformasi struktural ini tidak segera diwujudkan, risiko institusionalisasi abuse of power akan terus membayangi bangsa ini sampai kapan pun. "Membangun demokrasi yang sehat hanya mungkin terjadi bila kekuasaan, termasuk yang bersenjata, tunduk pada otoritas sipil dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum," pungkasnya.
"Model ini sudah berlaku di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, Jepang, Australia, dan Prancis. Di negara-negara tersebut institusi kepolisian menjadi bagian dari struktur kementerian dan tidak berdiri sebagai lembaga independen yang menyusun dan menjalankan kebijakannya sendiri," papar Rahman.
"Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa kontrol sipil atas institusi koersif bukanlah bentuk pelemahan, melainkan upaya untuk memperkuat akuntabilitas dan legitimasi publik," sambungnya.
Untuk mewujudkan reformasi Polri, Prolog Initiatives menyampaikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama yaitu penempatan struktur Polri di bawah kementerian sipil, seperti Kemendagri atau Kemenkum demi menjamin akuntabilitas dan pengawasan demokratis.
Sementara rekomendasi kedua, kewenangan Polri harus difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan seluruh penegakan hukum, sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945.
"Ketiga, pembagian fungsi penegakan hukum perlu diperkuat dan ditegaskan antarlembaga, agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi. Rekomendasi keempat, RUU Polri perlu dikritisi secara ketat oleh publik dan DPR RI, agar tidak memberikan kewenangan berlebih yang melampaui prinsip-prinsip checks and balances dalam demokrasi," tuturnya.
Menurutnya, jika reformasi struktural ini tidak segera diwujudkan, risiko institusionalisasi abuse of power akan terus membayangi bangsa ini sampai kapan pun. "Membangun demokrasi yang sehat hanya mungkin terjadi bila kekuasaan, termasuk yang bersenjata, tunduk pada otoritas sipil dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :