Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:47 WIB
loading...
Pushati Trisakti Soroti...
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.

Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.

Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial

"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Namun, pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sebagai peraturan pelaksana, PP seharusnya tidak melampaui atau bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pelimpahan kewenangannya yakni UU No 49 Prp Tahun 1960.

Misalnya, perluasan subjek penanggung utang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal.

Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi menambahkan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni antara PP 28/2022 dan sejumlah undang-undang lain antara lain risiko pelimpahan kewenangan yang berlebihan kepada PUPN tanpa kontrol administratif yang memadai

Dia juga mengingatkan kewenangan PUPN dalam melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak milik, jika tidak dilandasi prosedur hukum acara yang adil.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Aturan Tanah Telantar Bisa Disita Negara
Pemerintah Bikin PP...
Pemerintah Bikin PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil, Yusril: Lebih Cepat Dibanding Susun UU
Prabowo Bakal Terbitkan...
Prabowo Bakal Terbitkan PP, Haedar Alwi: Menjaga Wibawa dan Marwah Polri
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved