Pushati Trisakti Soroti Penyelesaian Utang Negara
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:47 WIB
loading...
Pushati Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mereka menilai ini perlu perhatian serius.
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.
Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Namun, pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sebagai peraturan pelaksana, PP seharusnya tidak melampaui atau bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pelimpahan kewenangannya yakni UU No 49 Prp Tahun 1960.
Misalnya, perluasan subjek penanggung utang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal.
Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi menambahkan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni antara PP 28/2022 dan sejumlah undang-undang lain antara lain risiko pelimpahan kewenangan yang berlebihan kepada PUPN tanpa kontrol administratif yang memadai
Dia juga mengingatkan kewenangan PUPN dalam melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak milik, jika tidak dilandasi prosedur hukum acara yang adil.
Ketua Pushati FH Usakti Ali Rido mengatakan, penyelesaian piutang negara merupakan persoalan lama yang terus menjadi tantangan bagi pemerintah. Namun, kebijakan yang diambil dari PP 28/2022 justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi konstitusionalisme lantaran melanggar asas-asas hukum dalam UUD 1945.
Baca juga: Utang Negara Membengkak Rugikan Generasi Milenial
"Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," ujar Ali dalam seminar nasional dengan tema “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Widodo menjelaskan PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Namun, pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menilai PP ini berpotensi bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sebagai peraturan pelaksana, PP seharusnya tidak melampaui atau bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pelimpahan kewenangannya yakni UU No 49 Prp Tahun 1960.
Misalnya, perluasan subjek penanggung utang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal.
Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Wicipto Setiadi menambahkan sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni antara PP 28/2022 dan sejumlah undang-undang lain antara lain risiko pelimpahan kewenangan yang berlebihan kepada PUPN tanpa kontrol administratif yang memadai
Dia juga mengingatkan kewenangan PUPN dalam melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya hak milik, jika tidak dilandasi prosedur hukum acara yang adil.
(jon)
Lihat Juga :