MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:55 WIB
loading...
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tersebut direspons Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025). "Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Kendati demikian, Lalu menyatakan, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Namun, kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," kata Lalu.

Baca Juga: Sekolah Gratis SD-SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Mulai Tahun Depan

Menurutnya, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah. Untuk itu, ia menilai, revisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ucap Lalu.

Ia pun menilai, seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta bisa duduk bersama guna merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," pungkas Lalu.

Sementara, Kemendikdasmen menegaskan putusan MK soal SD dan SMP gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat. "Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved