MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:55 WIB
loading...
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tersebut direspons Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025). "Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Kendati demikian, Lalu menyatakan, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Namun, kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," kata Lalu.

Baca Juga: Sekolah Gratis SD-SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Mulai Tahun Depan

Menurutnya, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah. Untuk itu, ia menilai, revisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ucap Lalu.

Ia pun menilai, seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta bisa duduk bersama guna merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," pungkas Lalu.

Sementara, Kemendikdasmen menegaskan putusan MK soal SD dan SMP gratis bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat. "Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," ujar Wakil Mendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
Rekomendasi
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved