Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK," ujar anggota JPU Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.
Lihat Juga :