Koperasi Desa Merah Putih Solusi Indonesia Atasi Ketidakpastian Ekonomi Nasional dan Global?
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Dasar Konsep Koperasi Indonesia dari Mohammad Hatta
Koperasi dalam konsep Mohammad Hatta, bapak koperasi Indonesia, adalah usaha yang dibangun dengan asas kekeluargaan, karena koperasi dibentuk dengan ekspresi kekeluargaan seperti kerja sama di antara mereka yang bekerjasama. Konsep Majikan dan karyawan tidak terlibat dalam konsep ini (Hatta, 1954: 203).
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yang berarti Cooperation (kerjasama) dan Operation (usaha), sehingga menjadi konsep Kerjasama usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para anggotanya. Hal ini amat berbeda dengan perspektif perusahaan di mana pemegang saham memiliki kendali dan berkuasa atas keberadaan perusahaan sedangkan pegawai memiliki posisi inferior sebagai pelaksana tugas dan banyak bergantung pada perusahaan. Hal ini menciptakan relasi kekuasaan antara pemilik perusahaan atau pemegang saham dan karyawan atau buruh, sehingga rawan akan konflik.
Konsep dari Mohammad Hatta adalah suatu usaha yang dibentuk oleh individu-individu yang tidak berdaya untuk melindungi kepentingan hidup. Mencapai kebutuhan hidup dengan tarif yang paling murah adalah caranya, dan melindungi kepentingan hidup adalah tujuannya, bukan meningkatkan laba.
International Cooperatives Alliance (ICA), mendefinisikan koperasi sebagai sekelompok orang atau badan hukum yang bersama-sama berusaha untuk memenuhi kebutuhan satu-sama lain sambil membatasi untuk mengambil keuntungan yang terlalu banyak. Kondisi ini berdasarkan konsep-konsep koperasi yaitu bertujuan untuk memberikan keuntungan anggotanya.
Tinjauan Sosiologis Koperasi Desa Merah Putih
Terlepas dari namanya yang terkesan seperti jargon politik, konsep Kopdes Merah Putih dapat dilihat menggunakan teori strukturasi Anthony Giddens. Teori strukturasi Anthony Giddens menjelaskan bagaimana struktur sosial dan tindakan individu saling membentuk dan memengaruhi satu sama lain. Teori ini berupaya menjembatani perdebatan klasik antara struktur dan agensi dalam studi sosial, dengan menekankan bahwa keduanya saling terhubung dan tidak terpisah.
Giddens (2011) memaparkan, struktur tidak disamakan dengan kekangan (constraint) namun selalu mengekang (constraining) dan membebaskan (enabling). Hal ini tidak mencegah sifat-sifat struktur sistem sosial untuk melebar masuk ke dalam ruang dan waktu diluar kendali aktor-aktor individu, dan tidak ada kompromi terhadap kemungkinan bahwa teori-teori sistem sosial para aktor yang dibantu ditetapkan kembali dalam aktivitas-aktivitas bisa merealisasikan sistem-sistem itu.
Tindakan manusia diibaratkan sebagai suatu arus perilaku yang terus menerus seperti kognisi, mendukung atau bahkan mematahkan selama akal masih dianugerahkan padanya (Giddens, 2011:4). Manusia secara sadar melakukan tindakan bersama-sama untuk menuju tujuan tertentu namun bisa juga manusia secara bersama-sama maupun individu memiliki unintended consequences (konsekuensi yang tidak disengaja) pada pembentukan atau penetapan struktur yang berdampak pada tindakan manusia tersebut selanjutnya. Manusia disebut sebagai agen pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dan mampu menguraikan alasan-alasan tersebut secara berulang-ulang. Tindakan berulang-ulang ini didasarkan pada keperluan ruang dan waktu yang berbeda-beda.
Dalam Koperasi Desa Merah Putih, tindakan pemerintah yang menerbitkan peraturan dan program ini sebagai suatu arus perilaku yang terus menerus seperti kognisi, saling mendukung tetapi juga bisa saling mematahkan selama kognisi dianugerahkan kepada pelaku program ini. Para aktor Koperasi Desa Merah Putih dari pusat sampai daerah berkumpul secara bersama-sama untuk tujuan tertentu, walaupun masing-masing individu memiliki tujuan mikro yang berbeda-beda tentunya, namun memiliki tujuan akhir memperbaiki keadaan sosial ekonomi dari masyarakat. Dalam hal pemerintah, tujuan akhir tentu kestabilan sosial ekonomi dan politik di tingkat bawah dalam rangka mengamankan proyek-proyek nasional lainnya.
Teori Giddens menjelaskan antara struktur dan agen sebagai saling membentuk satu sama lain dan teori ini menjembatani bahwa keduanya saling terhubung dan tidak terpisah. Hal ini yang terlihat di Konsep Koperasi Desa Merah Putih, struktur dan agen yang terbentuk saling terhubung dan tidak terpisah, sehingga menciptakan suatu hubungan kuat melalui struktur pemerintahan dan akar rumput atas kemampuan masyarakat dan desa untuk mewujudkan program tersebut.
Giddens menyebutkan pembentukan agen- agen dan struktur-struktur bukanlah dua gugus fenomena tertentu yang terpisah, yakni dualism, melainkan menggambarkan suatu bentuk dualitas. Menurut gagasan dualitas struktur sifat-sifat struktual sistem social keduanya merupakan media dan hasil praktek-praktek yang mereka organisasikan secara rekursif. Struktur tidaklah bersifat eksternal bagi individu-iddividu, sebagai jejak-jejak memori dan seperi yang diwujudkan dalam praktek-praktek sosial, namun dalam pengertian tertentu ia lebih bersifat ‘internal’ bukannya eksternal bagi aktivitas-aktivitasnya dalam pengertian Durkheim dengan fakta sosial.
Seperti layaknya dua roda di suatu kendaraan konsep agen-agen dan struktur-struktur ini berjalan bersama sehingga diperlukan suatu koordinasi dan kondisi yang menciptakan berjalannya dua roda di pusat dan daerah secara bersama-sama, bukan sekedar fakta sosial. Konsep internal dalam praktik-praktik sosial di dalam Koperasi Desa merah putih melalui program yang dilakukan walaupun dilakukan oleh agen-agen di daerah.
Pemerintah bisa menggunakan Koperasi Desa Merah Putih menjadi agen-agen perubahan perilaku pasar yang saat ini kerap terjebak dalam praktik-praktik monopoli, oligarki dan kapitalisme yang membelenggu dan merugikan masyarakat. Diharapkan agen-agen perubahan melalui semangat luhur koperasi dapat tercipta, namun memang tantangan terbesarnya adalah bagaimana implementasi dan kontrol terlalu besar dari kekuasaan terhadap mekanisme koperasi yang akan membuat semangat koperasi menjadi lemah kembali.
Koperasi dalam konsep Mohammad Hatta, bapak koperasi Indonesia, adalah usaha yang dibangun dengan asas kekeluargaan, karena koperasi dibentuk dengan ekspresi kekeluargaan seperti kerja sama di antara mereka yang bekerjasama. Konsep Majikan dan karyawan tidak terlibat dalam konsep ini (Hatta, 1954: 203).
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yang berarti Cooperation (kerjasama) dan Operation (usaha), sehingga menjadi konsep Kerjasama usaha yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para anggotanya. Hal ini amat berbeda dengan perspektif perusahaan di mana pemegang saham memiliki kendali dan berkuasa atas keberadaan perusahaan sedangkan pegawai memiliki posisi inferior sebagai pelaksana tugas dan banyak bergantung pada perusahaan. Hal ini menciptakan relasi kekuasaan antara pemilik perusahaan atau pemegang saham dan karyawan atau buruh, sehingga rawan akan konflik.
Konsep dari Mohammad Hatta adalah suatu usaha yang dibentuk oleh individu-individu yang tidak berdaya untuk melindungi kepentingan hidup. Mencapai kebutuhan hidup dengan tarif yang paling murah adalah caranya, dan melindungi kepentingan hidup adalah tujuannya, bukan meningkatkan laba.
International Cooperatives Alliance (ICA), mendefinisikan koperasi sebagai sekelompok orang atau badan hukum yang bersama-sama berusaha untuk memenuhi kebutuhan satu-sama lain sambil membatasi untuk mengambil keuntungan yang terlalu banyak. Kondisi ini berdasarkan konsep-konsep koperasi yaitu bertujuan untuk memberikan keuntungan anggotanya.
Tinjauan Sosiologis Koperasi Desa Merah Putih
Terlepas dari namanya yang terkesan seperti jargon politik, konsep Kopdes Merah Putih dapat dilihat menggunakan teori strukturasi Anthony Giddens. Teori strukturasi Anthony Giddens menjelaskan bagaimana struktur sosial dan tindakan individu saling membentuk dan memengaruhi satu sama lain. Teori ini berupaya menjembatani perdebatan klasik antara struktur dan agensi dalam studi sosial, dengan menekankan bahwa keduanya saling terhubung dan tidak terpisah.
Giddens (2011) memaparkan, struktur tidak disamakan dengan kekangan (constraint) namun selalu mengekang (constraining) dan membebaskan (enabling). Hal ini tidak mencegah sifat-sifat struktur sistem sosial untuk melebar masuk ke dalam ruang dan waktu diluar kendali aktor-aktor individu, dan tidak ada kompromi terhadap kemungkinan bahwa teori-teori sistem sosial para aktor yang dibantu ditetapkan kembali dalam aktivitas-aktivitas bisa merealisasikan sistem-sistem itu.
Tindakan manusia diibaratkan sebagai suatu arus perilaku yang terus menerus seperti kognisi, mendukung atau bahkan mematahkan selama akal masih dianugerahkan padanya (Giddens, 2011:4). Manusia secara sadar melakukan tindakan bersama-sama untuk menuju tujuan tertentu namun bisa juga manusia secara bersama-sama maupun individu memiliki unintended consequences (konsekuensi yang tidak disengaja) pada pembentukan atau penetapan struktur yang berdampak pada tindakan manusia tersebut selanjutnya. Manusia disebut sebagai agen pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dan mampu menguraikan alasan-alasan tersebut secara berulang-ulang. Tindakan berulang-ulang ini didasarkan pada keperluan ruang dan waktu yang berbeda-beda.
Dalam Koperasi Desa Merah Putih, tindakan pemerintah yang menerbitkan peraturan dan program ini sebagai suatu arus perilaku yang terus menerus seperti kognisi, saling mendukung tetapi juga bisa saling mematahkan selama kognisi dianugerahkan kepada pelaku program ini. Para aktor Koperasi Desa Merah Putih dari pusat sampai daerah berkumpul secara bersama-sama untuk tujuan tertentu, walaupun masing-masing individu memiliki tujuan mikro yang berbeda-beda tentunya, namun memiliki tujuan akhir memperbaiki keadaan sosial ekonomi dari masyarakat. Dalam hal pemerintah, tujuan akhir tentu kestabilan sosial ekonomi dan politik di tingkat bawah dalam rangka mengamankan proyek-proyek nasional lainnya.
Teori Giddens menjelaskan antara struktur dan agen sebagai saling membentuk satu sama lain dan teori ini menjembatani bahwa keduanya saling terhubung dan tidak terpisah. Hal ini yang terlihat di Konsep Koperasi Desa Merah Putih, struktur dan agen yang terbentuk saling terhubung dan tidak terpisah, sehingga menciptakan suatu hubungan kuat melalui struktur pemerintahan dan akar rumput atas kemampuan masyarakat dan desa untuk mewujudkan program tersebut.
Giddens menyebutkan pembentukan agen- agen dan struktur-struktur bukanlah dua gugus fenomena tertentu yang terpisah, yakni dualism, melainkan menggambarkan suatu bentuk dualitas. Menurut gagasan dualitas struktur sifat-sifat struktual sistem social keduanya merupakan media dan hasil praktek-praktek yang mereka organisasikan secara rekursif. Struktur tidaklah bersifat eksternal bagi individu-iddividu, sebagai jejak-jejak memori dan seperi yang diwujudkan dalam praktek-praktek sosial, namun dalam pengertian tertentu ia lebih bersifat ‘internal’ bukannya eksternal bagi aktivitas-aktivitasnya dalam pengertian Durkheim dengan fakta sosial.
Seperti layaknya dua roda di suatu kendaraan konsep agen-agen dan struktur-struktur ini berjalan bersama sehingga diperlukan suatu koordinasi dan kondisi yang menciptakan berjalannya dua roda di pusat dan daerah secara bersama-sama, bukan sekedar fakta sosial. Konsep internal dalam praktik-praktik sosial di dalam Koperasi Desa merah putih melalui program yang dilakukan walaupun dilakukan oleh agen-agen di daerah.
Pemerintah bisa menggunakan Koperasi Desa Merah Putih menjadi agen-agen perubahan perilaku pasar yang saat ini kerap terjebak dalam praktik-praktik monopoli, oligarki dan kapitalisme yang membelenggu dan merugikan masyarakat. Diharapkan agen-agen perubahan melalui semangat luhur koperasi dapat tercipta, namun memang tantangan terbesarnya adalah bagaimana implementasi dan kontrol terlalu besar dari kekuasaan terhadap mekanisme koperasi yang akan membuat semangat koperasi menjadi lemah kembali.
Lihat Juga :