UMKM Wajib Melek HKI: Strategi Bertahan dan Bersaing di Tengah Ketatnya Pasar
Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:41 WIB
loading...
Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025
A
A
A
JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha", yang digelar oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Reghi, UMKM menjadi sektor vital yang tak bisa diabaikan. Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya terkait HKI masih menjadi tantangan besar. Menurut Reghi, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya melindungi karya dan merek dagang mereka melalui HKI.
"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: UMKM Tangerang Selatan Dapat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Pihaknya juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM melalui layanan yang tersebar di 18 wilayah. Reghi mencontohkan, di Pontianak, sudah ada 1.200 UMKM yang difasilitasi dalam pengurusan HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan hukum.
"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek di antara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” katanya.
Baca juga: Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan menambahkan HAKI bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga menjadi posisi tawar dalam persaingan usaha. "Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai 65-66 juta pada 2024, mayoritas di antaranya usaha mikro (96%), potensi terjadinya sengketa hukum sangat besar jika perlindungan tidak dilakukan sejak awal.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang kemudahan berusaha termasuk perlindungan HKI. Dalam kegiatan ini, peserta UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dengan subsidi biaya khusus.
"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” jelas Ketua Panitia, Marisya Icha.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Maryano mengajak akademisi untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan regulasi.
“Begitu pentingnya UMKM sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan. Banyak yang belum menyadari, bahwa di dalam merek ada juga kekayaan intelektual, daya kreativitas yang harus dilindungi,” jelasnya.
Diskusi panel ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain Marni Emmy Mustafa, Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual, Ditjen KI Kemenkumham RI; R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI; dan Nugraha Bratakusumah, Konsultan HKI & Managing Partner Markpedia.
Seminar ini menekankan pentingnya sinergi antara negara, akademisi, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran serta aksesibilitas terhadap perlindungan HKI demi menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha", yang digelar oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Reghi, UMKM menjadi sektor vital yang tak bisa diabaikan. Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya terkait HKI masih menjadi tantangan besar. Menurut Reghi, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya melindungi karya dan merek dagang mereka melalui HKI.
"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: UMKM Tangerang Selatan Dapat Pelatihan Digital dan Sertifikasi Halal
Pihaknya juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM melalui layanan yang tersebar di 18 wilayah. Reghi mencontohkan, di Pontianak, sudah ada 1.200 UMKM yang difasilitasi dalam pengurusan HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan hukum.
"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek di antara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” katanya.
Baca juga: Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan menambahkan HAKI bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga menjadi posisi tawar dalam persaingan usaha. "Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai 65-66 juta pada 2024, mayoritas di antaranya usaha mikro (96%), potensi terjadinya sengketa hukum sangat besar jika perlindungan tidak dilakukan sejak awal.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang kemudahan berusaha termasuk perlindungan HKI. Dalam kegiatan ini, peserta UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dengan subsidi biaya khusus.
"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” jelas Ketua Panitia, Marisya Icha.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Maryano mengajak akademisi untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan regulasi.
“Begitu pentingnya UMKM sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan. Banyak yang belum menyadari, bahwa di dalam merek ada juga kekayaan intelektual, daya kreativitas yang harus dilindungi,” jelasnya.
Diskusi panel ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, antara lain Marni Emmy Mustafa, Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual, Ditjen KI Kemenkumham RI; R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI; dan Nugraha Bratakusumah, Konsultan HKI & Managing Partner Markpedia.
Seminar ini menekankan pentingnya sinergi antara negara, akademisi, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran serta aksesibilitas terhadap perlindungan HKI demi menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.
(cip)
Lihat Juga :