UMKM Wajib Melek HKI: Strategi Bertahan dan Bersaing di Tengah Ketatnya Pasar
Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek di antara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” katanya.
Baca juga: Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan menambahkan HAKI bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga menjadi posisi tawar dalam persaingan usaha. "Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai 65-66 juta pada 2024, mayoritas di antaranya usaha mikro (96%), potensi terjadinya sengketa hukum sangat besar jika perlindungan tidak dilakukan sejak awal.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang kemudahan berusaha termasuk perlindungan HKI. Dalam kegiatan ini, peserta UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dengan subsidi biaya khusus.
"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” jelas Ketua Panitia, Marisya Icha.
Baca juga: Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan menambahkan HAKI bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga menjadi posisi tawar dalam persaingan usaha. "Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai 65-66 juta pada 2024, mayoritas di antaranya usaha mikro (96%), potensi terjadinya sengketa hukum sangat besar jika perlindungan tidak dilakukan sejak awal.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang kemudahan berusaha termasuk perlindungan HKI. Dalam kegiatan ini, peserta UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dengan subsidi biaya khusus.
"Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” jelas Ketua Panitia, Marisya Icha.
Lihat Juga :