Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran

Jum'at, 23 Mei 2025 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Pipit mengkritisi ketimpangan alokasi kursi DPR antardaerah pemilihan. Praktik saat ini melanggar prinsip keadilan representatif sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017.

Contohnya, DKI Jakarta II dengan jumlah partisipasi pemilih tinggi hanya mendapat kursi lebih sedikit dibanding DKI Jakarta III.

“Negara maju seperti Jerman dan Norwegia mengatur alokasi kursi berdasar proporsi penduduk, luas wilayah, dan suara sah. Indonesia perlu meniru ini,” katanya.

Pipit memaparkan tiga model sistem campuran yakni
1. Sistem Paralel: Pemilih punya dua suara, hasil distrik dan proporsional tidak saling memengaruhi.
2. Mixed-Member Proportional (MMP): Total kursi partai ditentukan oleh suara proporsional, dengan penyesuaian dari hasil distrik (digunakan di Jerman dan Selandia Baru).
3. Sistem Kompensasi: Menjaga keseimbangan representasi secara nasional.

Menurut Pipit, sistem campuran mampu menyamakan “harga kursi” antardapil, menekan politik uang, memperkuat kaderisasi, serta meningkatkan keterwakilan perempuan dan minoritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Rekomendasi
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Obstruction of Justice,...
Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved