Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Jum'at, 23 Mei 2025 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Pipit mengkritisi ketimpangan alokasi kursi DPR antardaerah pemilihan. Praktik saat ini melanggar prinsip keadilan representatif sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017.
Contohnya, DKI Jakarta II dengan jumlah partisipasi pemilih tinggi hanya mendapat kursi lebih sedikit dibanding DKI Jakarta III.
“Negara maju seperti Jerman dan Norwegia mengatur alokasi kursi berdasar proporsi penduduk, luas wilayah, dan suara sah. Indonesia perlu meniru ini,” katanya.
Pipit memaparkan tiga model sistem campuran yakni
1. Sistem Paralel: Pemilih punya dua suara, hasil distrik dan proporsional tidak saling memengaruhi.
2. Mixed-Member Proportional (MMP): Total kursi partai ditentukan oleh suara proporsional, dengan penyesuaian dari hasil distrik (digunakan di Jerman dan Selandia Baru).
3. Sistem Kompensasi: Menjaga keseimbangan representasi secara nasional.
Menurut Pipit, sistem campuran mampu menyamakan “harga kursi” antardapil, menekan politik uang, memperkuat kaderisasi, serta meningkatkan keterwakilan perempuan dan minoritas.
Contohnya, DKI Jakarta II dengan jumlah partisipasi pemilih tinggi hanya mendapat kursi lebih sedikit dibanding DKI Jakarta III.
“Negara maju seperti Jerman dan Norwegia mengatur alokasi kursi berdasar proporsi penduduk, luas wilayah, dan suara sah. Indonesia perlu meniru ini,” katanya.
Pipit memaparkan tiga model sistem campuran yakni
1. Sistem Paralel: Pemilih punya dua suara, hasil distrik dan proporsional tidak saling memengaruhi.
2. Mixed-Member Proportional (MMP): Total kursi partai ditentukan oleh suara proporsional, dengan penyesuaian dari hasil distrik (digunakan di Jerman dan Selandia Baru).
3. Sistem Kompensasi: Menjaga keseimbangan representasi secara nasional.
Menurut Pipit, sistem campuran mampu menyamakan “harga kursi” antardapil, menekan politik uang, memperkuat kaderisasi, serta meningkatkan keterwakilan perempuan dan minoritas.
Lihat Juga :