Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja
Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Pengaturan mengenai pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025. "Pelindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025.
Baca Juga: Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Pelindungan itu dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.
Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan pelindungan yang dilakukan Polri dapat juga bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.
Baca Juga: Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Pelindungan itu dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.
Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan pelindungan yang dilakukan Polri dapat juga bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.
(zik)
Lihat Juga :