Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja

Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:04 WIB
loading...
Prabowo Teken Perpres...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait peraturan presiden (perpres) tentang pelindungan jaksa oleh Polri dan TNI yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto . Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.

"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Prabowo, kata Prasetyo, tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan tindak pidana selain korupsi. "Ini juga sedang kita tertibkan. Dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Jadi, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. "Kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.

Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.



"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025, dikutip Kamis (22/5/2025).

Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 menyatakan, pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 disebutkan, pelindungan negara yang diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Pengaturan mengenai pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025. "Pelindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025.

Baca Juga: Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya

Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Pelindungan itu dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.

Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan pelindungan yang dilakukan Polri dapat juga bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Rekomendasi
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved