Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
"Pada 2019 Kemenkominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tambahnya.
Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Di mana dalam perencanaan tender, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Bagian 2.2.2. Safrianto menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS periode 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
"Pada 2019 Kemenkominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta," tambahnya.
Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS. Di mana dalam perencanaan tender, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Bagian 2.2.2. Safrianto menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS periode 2020-2024 adalah Rp959.485.181.470.
Lihat Juga :