Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
Dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun 2020 Rp60.378.450.000,-
• Tahun 2021 Rp102.671.346.360,-
• Tahun 2022 Rp188.900.000.000,-
• Tahun 2023 Rp350.959.942.158,-
• Tahun 2024 Rp256.575.442.952,-
Rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.
• Tahun 2020 Rp60.378.450.000,-
• Tahun 2021 Rp102.671.346.360,-
• Tahun 2022 Rp188.900.000.000,-
• Tahun 2023 Rp350.959.942.158,-
• Tahun 2024 Rp256.575.442.952,-
Rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.
(cip)
Lihat Juga :