Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jum'at, 23 Mei 2025 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Safrianto mengatakan perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS.
Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
Baca juga: Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp. 959.485.181.470.
- Tahun 2021 Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022 Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023 Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024 Rp 256.575.442.952
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya
- 346 dokumen
Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
Baca juga: Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp. 959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 60.378.450.000- Tahun 2021 Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022 Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023 Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024 Rp 256.575.442.952
Rincian Barang Bukti Disita Penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP dan BDA
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya
- 346 dokumen
Lihat Juga :