Kejati Banten Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di SMK Waskito Tangsel

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:59 WIB
loading...
Kejati Banten Gelar...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/5/2025). Foto: Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/5/2025). Tujuannya agar anak-anak sekolah tak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tawuran, narkoba, kriminal, dan pelanggaran lainnya.

"Saya bukan mau nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang merasa dirinya sudah mengerti segalanya, sudah pintar segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo

Rangga sebagai pemateri menjelaskan tentang tugas dan fungsi jaksa hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penyuluhan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.

Menurut dia, dewasa ini banyak remaja terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Pembelajaran hukum bukan hanya kewajiban mereka yang bekerja di bidang hukum, tapi juga siapa pun yang bekerja di bidang apa pun.

Salah satu siswa ada yang bertanya tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa minggu lalu. Apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara?

Rangga menuturkan ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak semaksimal orang dewasa.

"Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam," ujarnya.

"Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara. Tapi di balai anaknya, tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi dihukum maksimalnya tidak bisa," tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Meski tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved