Kejati Banten Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di SMK Waskito Tangsel
Kamis, 22 Mei 2025 - 19:59 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/5/2025). Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (22/5/2025). Tujuannya agar anak-anak sekolah tak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tawuran, narkoba, kriminal, dan pelanggaran lainnya.
"Saya bukan mau nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang merasa dirinya sudah mengerti segalanya, sudah pintar segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Rangga sebagai pemateri menjelaskan tentang tugas dan fungsi jaksa hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penyuluhan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Menurut dia, dewasa ini banyak remaja terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Pembelajaran hukum bukan hanya kewajiban mereka yang bekerja di bidang hukum, tapi juga siapa pun yang bekerja di bidang apa pun.
Salah satu siswa ada yang bertanya tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa minggu lalu. Apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara?
Rangga menuturkan ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak semaksimal orang dewasa.
"Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam," ujarnya.
"Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara. Tapi di balai anaknya, tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi dihukum maksimalnya tidak bisa," tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Meski tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolah.
"Saya bukan mau nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang merasa dirinya sudah mengerti segalanya, sudah pintar segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Baca juga: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
Rangga sebagai pemateri menjelaskan tentang tugas dan fungsi jaksa hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penyuluhan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Menurut dia, dewasa ini banyak remaja terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Pembelajaran hukum bukan hanya kewajiban mereka yang bekerja di bidang hukum, tapi juga siapa pun yang bekerja di bidang apa pun.
Salah satu siswa ada yang bertanya tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa minggu lalu. Apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara?
Rangga menuturkan ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak semaksimal orang dewasa.
"Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam," ujarnya.
"Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara. Tapi di balai anaknya, tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi dihukum maksimalnya tidak bisa," tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Meski tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolah.
(jon)
Lihat Juga :