Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Kamis, 22 Mei 2025 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa PT Sritex Tbk serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan Setiawan Lukminto diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kta Qohar.
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Jumlah itu dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik bank Himbara maupun bank milik daerah.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Dana Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan Setiawan Lukminto diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kta Qohar.
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Jumlah itu dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik bank Himbara maupun bank milik daerah.
(zik)
Lihat Juga :