Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Kamis, 22 Mei 2025 - 10:12 WIB
loading...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan soal kasus Sritex. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Bank DKI buka suara perihal salah satu eks direktur utama (dirut)-nya, Zainuddin Mappa alias ZM, terjerat kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang ditangani Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Bank DKI mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian disampaikan manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Pihak Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan."
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.
Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang."
Lebih lanjut, Bank DKI menyatakan akan terus memperkuat fondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 juta USD atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu njomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tambahnya.
Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa PT Sritex Tbk serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan Setiawan Lukminto diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kta Qohar.
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Jumlah itu dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik bank Himbara maupun bank milik daerah.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian disampaikan manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Pihak Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan."
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.
Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang."
Lebih lanjut, Bank DKI menyatakan akan terus memperkuat fondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 juta USD atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu njomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tambahnya.
Berbekal data tersebut, penyidik memeriksa PT Sritex Tbk serta entitas anak perusahaannya. Tercatat seluruhnya memiliki tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 Sebesar Rp3,5 triliun.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah. Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, seperti yang tadi telah saya sampaikan," jelasnya.
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Dana Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Aset
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan Setiawan Lukminto diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kta Qohar.
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Jumlah itu dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik bank Himbara maupun bank milik daerah.
(zik)
Lihat Juga :