Eks Dirut Bank DKI Terjerat Kasus Kredit Sritex, Manajemen Siap Beri Data ke Kejagung
Kamis, 22 Mei 2025 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Bank DKI menyatakan akan terus memperkuat fondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 juta USD atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu njomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menetapkan tiga orang tersangka berinisial ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ada kejanggalan dalam perhitungan laba PT Sritex Tbk pada periode 2020-2021 atau saat masa Covid-19. Hanya dalam setahun, perusahaan tekstil itu dari untung langsung merugi.
"Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setara dengan Rp 15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 juta USD atau setara dengan Rp1,24 triliun," ucap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menerangkan, perbandingan kerugian dengan keuntungan dari dua tahun itu njomplang atau terlalu jauh. Inilah yang menjadi perhatian penyidik dan menjadi alat bukti.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," tambahnya.
Lihat Juga :