Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
"Terus terang kami pun belum pernah bertemu secara langsung dan membahas apa persisnya hal-hal yang akan direvisi atau bagaimana prosesnya dan sebagainya," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaefudian, Senin (19/5/2025).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Mercy Barends yang menyebut Kementerian Kebudayaan belum pernah mengirim laporan terkait proyek ini. Dia mengaku baru mengetahui rencana ini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan berita media massa.
Oleh karena itu, ia mengaku tak bisa bicara banyak terkait penolakan yang disampaikan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) terkait upaya penulisan ulang sejarah ini.
"Kita belum mendapat satu dokumen resmi pun, maka hari ini perkenankanlah kami untuk mungkin memberikan sejumlah insight aja ya berkaitan dengan sejumlah sejarah ini," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengkritisi penggunaan istilah 'sejarah resmi' dalam penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, terminologi 'sejarah resmi' dalam draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia itu tidaklah tepat.
Bonnie mengatakan, penggunaan istialah itu akan memunculkan interpretasi 'ilegal' terkait tulisan sejarah versi lain. Ia pun meminta Kemenbud untuk memperjelas dan mengevaluasi proyek penulisan sejarah baru tersebut.
Baca Juga: Polemik Kamus Sejarah RI, Ini Harapan Terbesar Asosiasi Guru Sejarah Indonesia
"Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi 'sejarah resmi' atau 'sejarah resmi baru'. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis," ujar Bonnie dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Bonnie pun mengatakan, penggunaan istilah 'sejarah resmi' akan menimbulkan banyak interpretasi. "Penggunaan terminologi 'sejarah resmi' menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal, bahkan subversif," katanya.
Bonnie menegaskan, akuntabilitas dan transparansi dalam penulisan ulang sejarah harus dijalankan dengan membuka ruang publik yang tak hanya melibatkan sejarawan profesional, tapi juga masyarakat.
"Hendaknya penulisan sejarah bangsa terbuka kepada publik. Karena sejatinya, sejarah adalah milik orang banyak dan menyangkut cara pandang bangsa terhadap masa lalunya. Ini guna memetik pelajaran sejarah sepahit apapun itu," terang Bonnie.
Menurutnya, proyek penulisan sejarah yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan atas penggunaan tafsir tunggal. Apalagi, kata Bonnie, revisi naskah sejarah ini disponsori negara melalui pemerintah.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Mercy Barends yang menyebut Kementerian Kebudayaan belum pernah mengirim laporan terkait proyek ini. Dia mengaku baru mengetahui rencana ini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan berita media massa.
Oleh karena itu, ia mengaku tak bisa bicara banyak terkait penolakan yang disampaikan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) terkait upaya penulisan ulang sejarah ini.
"Kita belum mendapat satu dokumen resmi pun, maka hari ini perkenankanlah kami untuk mungkin memberikan sejumlah insight aja ya berkaitan dengan sejumlah sejarah ini," ujarnya.
Istilah Sejarah Resmi Tidak Tepat
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengkritisi penggunaan istilah 'sejarah resmi' dalam penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, terminologi 'sejarah resmi' dalam draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia itu tidaklah tepat.
Bonnie mengatakan, penggunaan istialah itu akan memunculkan interpretasi 'ilegal' terkait tulisan sejarah versi lain. Ia pun meminta Kemenbud untuk memperjelas dan mengevaluasi proyek penulisan sejarah baru tersebut.
Baca Juga: Polemik Kamus Sejarah RI, Ini Harapan Terbesar Asosiasi Guru Sejarah Indonesia
"Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi 'sejarah resmi' atau 'sejarah resmi baru'. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis," ujar Bonnie dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Bonnie pun mengatakan, penggunaan istilah 'sejarah resmi' akan menimbulkan banyak interpretasi. "Penggunaan terminologi 'sejarah resmi' menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal, bahkan subversif," katanya.
Bonnie menegaskan, akuntabilitas dan transparansi dalam penulisan ulang sejarah harus dijalankan dengan membuka ruang publik yang tak hanya melibatkan sejarawan profesional, tapi juga masyarakat.
"Hendaknya penulisan sejarah bangsa terbuka kepada publik. Karena sejatinya, sejarah adalah milik orang banyak dan menyangkut cara pandang bangsa terhadap masa lalunya. Ini guna memetik pelajaran sejarah sepahit apapun itu," terang Bonnie.
Menurutnya, proyek penulisan sejarah yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan atas penggunaan tafsir tunggal. Apalagi, kata Bonnie, revisi naskah sejarah ini disponsori negara melalui pemerintah.
Lihat Juga :