Sistem KRIS akan Diterapkan, DJSN Terima Aspirasi Forum Jamsos

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:45 WIB
loading...
Sistem KRIS akan Diterapkan,...
Ketua DJSN Nunung Nuryartono (tengah) bersama Koordinator Forum Jamsos dan Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar audiensi menerima aspirasi penolakan terkait program layanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Forum Jaminan Sosial yang dicanangkan akan dimulai pada 1 Juli 2025.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono, memastikan pihaknya tentu menerima setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial.

“Ada hal-hal pokok yang disampaikan teman-teman dari Forum Jamsos melihat perkembangan-perkembangan yang ada saat ini, secara resmi menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024 yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sebagai informasi, KRIS merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat merasakan layanan yang sama selama menjalani perawatan di rumah sakit. Nantinya, fasilitas kesehatan harus memiliki 12 kriteria yang dipenuhi.

Adanya sistem KRIS satu rawat inap ini, dapat dibilang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta JKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved