Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial RUU Penanggulangan Bencana
Senin, 07 September 2020 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mempelajari dan mencermati RUU tentang Pennaggulangan Bencana, kata dia, terdapat empat isu krusial yang dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU ini. Pertama, pemerintah sepakat pengaturan mengenai kelembagaan diatur dalam RUU ini, namun cukup besaran dan yang pokok saja khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.
“Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana. Sebaiknya pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepada lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan fleksibilitas pengaturan,” imbuhnya. (Baca juga: Komisi VIII DPR Fokus Rampungkan RUU Penanggulangan Bencana)
Kedua, lanjut Juliari, pemerintah sepakat mengatur pengalokasian anggaran dalam RUU ini, namun kami berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2% dari APBN, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai. “Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan membebani anggaran negara untuk memberikan keleluasaan fiskal,” terangnya.
Ketiga, kata dia, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan yang diterapkan adalah sanksi pidana maksimal. “Hal ini didasarkan pada pertimbangan tentang Penanggulangan Bencana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Juliari.
Terakhir, dia menambahkan, pemerintah sepakat mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam RUU ini, namun diperlukan adanya penambahan peran masyarkat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat prabencana, darurat bencana maupun pascabencana. Karena, selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana. “Demikian pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Penanggulangan Bencana, semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan,” katanya.
“Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana. Sebaiknya pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepada lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan fleksibilitas pengaturan,” imbuhnya. (Baca juga: Komisi VIII DPR Fokus Rampungkan RUU Penanggulangan Bencana)
Kedua, lanjut Juliari, pemerintah sepakat mengatur pengalokasian anggaran dalam RUU ini, namun kami berpendapat tidak perlu mengatur pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik yaitu sebesar paling sedikit 2% dari APBN, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai. “Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan membebani anggaran negara untuk memberikan keleluasaan fiskal,” terangnya.
Ketiga, kata dia, ketentuan pidana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah mengusulkan dalam penjatuhan sanksi pidana tidak menerapkan sanksi pidana minimal baik pidana penjara maupun pidana denda, melainkan yang diterapkan adalah sanksi pidana maksimal. “Hal ini didasarkan pada pertimbangan tentang Penanggulangan Bencana yang diatur dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa,” kata Juliari.
Terakhir, dia menambahkan, pemerintah sepakat mengenai peran lembaga usaha dan lembaga internasional dalam RUU ini, namun diperlukan adanya penambahan peran masyarkat dalam penanggulangan bencana, baik pada saat prabencana, darurat bencana maupun pascabencana. Karena, selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana. “Demikian pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Penanggulangan Bencana, semoga dapat dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan,” katanya.
(cip)