Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
Senin, 19 Mei 2025 - 12:01 WIB
loading...
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Iqbal menggantikan posisi Rahman Hadi.
Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Ketua DPD Panen Kritik Imbas Usulkan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.
"Pada kesempatan ini saya mau dan saya perlu menyampaikan bahwa pergantian promosi ataupun mutasi pejabat pada sebuah organisasi kementerian lembaga merupakan hal yang biasa dalam rangka optimalisasi dalam rangka penyegaran," kata Sultan.
Sultan mengatakan, latar belakang Iqbal sebagai personel Polri telah menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas.
"Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD ini dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan membawa proses terbaru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," papar Sultan.
Baca juga: Rekam Jejak Mantan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal: Sita 2,4 Ton Sabu, Berantas Korupsi hingga Pilkada Damai
Sekadar informasi, Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Riau dari Desember 2021 hingga Maret 2025, dan pernah memimpin Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Mei 2020 hingga Desember 2021.
Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Ketua DPD Panen Kritik Imbas Usulkan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.
"Pada kesempatan ini saya mau dan saya perlu menyampaikan bahwa pergantian promosi ataupun mutasi pejabat pada sebuah organisasi kementerian lembaga merupakan hal yang biasa dalam rangka optimalisasi dalam rangka penyegaran," kata Sultan.
Sultan mengatakan, latar belakang Iqbal sebagai personel Polri telah menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas.
"Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD ini dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan membawa proses terbaru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga," papar Sultan.
Baca juga: Rekam Jejak Mantan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal: Sita 2,4 Ton Sabu, Berantas Korupsi hingga Pilkada Damai
Sekadar informasi, Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Riau dari Desember 2021 hingga Maret 2025, dan pernah memimpin Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Mei 2020 hingga Desember 2021.
(shf)
Lihat Juga :