Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 16 Mei 2025 - 15:55 WIB
loading...
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai bantuan pengamanan TNI di instansi Kejaksaan sudah sesuai undang-undang. Hal ini dalam upaya menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi lembaga penegak hukum.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Baca juga: Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru

"Dan Pasal 7 ayat (3) disebutkan pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Henry, Jumat (16/5/2025).

Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar itu menuturkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP dan harus didasarkan pada keputusan politik negara.

"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP yaitu atas dasar keputusan politik negara, misalnya melalui MoU atau penugasan resmi berdasarkan Permenhan atau Keppres dan terkait objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Mengenai pengerahan prajurit dalam pengamanan Kejaksaan sudah sesuai kerja sama resmi MoU. TNI dan Kejaksaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Pengamanan yang dilakukan TNI terhadap kejaksaan hingga daerah harus dipahami sesuai MoU yang ada. TNI dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan," ucapnya.

Dia menilai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.

"Perlu penegasan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," kata Waketum DPP Bapera ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved