Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Kamis, 15 Mei 2025 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan, dalam proses hukum petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) bersifat wajib dijalankan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Karena itu, menurut dia, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan kejaksaan.
“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tuturnya
Baca juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Dia juga menyoroti bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi dalam kasus ini bisa menimbulkan kebuntuan yang berbahaya. Apalagi kasus pagar laut ini dinilainya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena menyangkut penguasaan aset negara secara melawan hukum.
“Perbedaan ini masalah serius dalam penegakan hukum kita. Presiden Prabowo harus turun tangan memberi arahan tegas kepada kedua institusi di bawahnya ini. Apalagi beliau menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama,” kata Ikhwan.
“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tuturnya
Baca juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Dia juga menyoroti bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi dalam kasus ini bisa menimbulkan kebuntuan yang berbahaya. Apalagi kasus pagar laut ini dinilainya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena menyangkut penguasaan aset negara secara melawan hukum.
“Perbedaan ini masalah serius dalam penegakan hukum kita. Presiden Prabowo harus turun tangan memberi arahan tegas kepada kedua institusi di bawahnya ini. Apalagi beliau menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama,” kata Ikhwan.
Lihat Juga :