Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Selasa, 13 Mei 2025 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," sambungnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan, pimpinan KPK saat itu tidak setuju penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata Maqdir membacakan BAP Rossa nomor 15.
"Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?" lanjut Maqdir bertanya.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yg ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," sambungnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan, pimpinan KPK saat itu tidak setuju penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata Maqdir membacakan BAP Rossa nomor 15.
"Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?" lanjut Maqdir bertanya.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yg ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
Lihat Juga :