Awas Hoaks Virus Corona, Polri Minta Masyarakat Tak Asal Share
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri meminta pada masyarakat untuk tak mudah percaya begitu saja tentang informasi yang beredar terkait penyebaran virus corona baru atau COVID-19, khususnya di media sosial (medsos).
"Saya imbau jangan telan mentah-mentah informasi berkaitan COVID-19, saring dahulu sebelum sharing (berbagi). Maknai dahulu dan tanya dahulu, apalagi ini terntang corona yang berkaitan jiwa raga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal pada wartawan, Senin (23/3/2020).
(Baca juga: IDI Minta Rekrutmen Dokter Relawan Diutamakan untuk Jakarta dan Wisma Atlet)
Menurutnya, masyarakat jangan asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, tapi harus diteliti dan dianalisis dahulu. Bukan hanya akan membuat panik semata, tapi juga si penyebar hoaks itu telah melanggar pidana.
Masyarakat yang memerlukan informasi tentang COVID-19, bisa mengaksesnya melalui situs resmi pemerintah di www.covid19.go.id. Polisi justru meminta masyarakat untuk berempati pada para pasien, dokter, dan perawat yang menangani COVID-19 tersebut.
Polisi tambahnya, bakal terus melakukan patroli siber selama 24 jam nonstop untuk mencegah peredaran informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat dan bakal menindaknya secara tegas penyebar hoaks tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Sejauh ini, kami sudah mengungkap 44 kasus hoaks. Kami juga punya tim di berbagai satuan kerja untuk melakukan kontrol narasi itu sehingga terwujud edukasi pada masyarakat, khususnya netizen," katanya.
"Saya imbau jangan telan mentah-mentah informasi berkaitan COVID-19, saring dahulu sebelum sharing (berbagi). Maknai dahulu dan tanya dahulu, apalagi ini terntang corona yang berkaitan jiwa raga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal pada wartawan, Senin (23/3/2020).
(Baca juga: IDI Minta Rekrutmen Dokter Relawan Diutamakan untuk Jakarta dan Wisma Atlet)
Menurutnya, masyarakat jangan asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, tapi harus diteliti dan dianalisis dahulu. Bukan hanya akan membuat panik semata, tapi juga si penyebar hoaks itu telah melanggar pidana.
Masyarakat yang memerlukan informasi tentang COVID-19, bisa mengaksesnya melalui situs resmi pemerintah di www.covid19.go.id. Polisi justru meminta masyarakat untuk berempati pada para pasien, dokter, dan perawat yang menangani COVID-19 tersebut.
Polisi tambahnya, bakal terus melakukan patroli siber selama 24 jam nonstop untuk mencegah peredaran informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat dan bakal menindaknya secara tegas penyebar hoaks tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Sejauh ini, kami sudah mengungkap 44 kasus hoaks. Kami juga punya tim di berbagai satuan kerja untuk melakukan kontrol narasi itu sehingga terwujud edukasi pada masyarakat, khususnya netizen," katanya.
(maf)