Polri Bakal Bubarkan Paksa Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun

Senin, 23 Maret 2020 - 15:19 WIB
Polri Bakal Bubarkan...
Polri Bakal Bubarkan Paksa Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Maka itu, bila masih ada yang mengadakan kegiatan berkumpul-kumpul ataupun berkerumun, bakal dibubarkan secara paksa.

Ada empat poin dalam maklumat itu, salah satunya berisi untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. (Baca juga: Mahfud MD Minta RT-RW Digerakkan untuk Perangi Virus Corona)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, sejak dikeluarkan dan diberlakukannya maklumat Kapolri beberapa waktu lalu, langkah konkret yang dilakukan kepolisian dengan melakukan tindakan kemanusiaan dan imbauan-imbauan terkait maklumat tersebut. Ada lebih dari 500 Polres dan 5.000 Polsek di seluruh Indonesia bergerak serentak merealisasikan maklumat itu. (Baca juga: IPW Minta Idham Azis Tindak Tegas Anak Buahnya yang Langgar Maklumat Kapolri)

"Kami semua personel Polri sebanyak 465.000 di seluruh Indonesia, bersama TNI, Pemerintah daerah, dan stakeholders lainnya bergerak tanpa henti untuk mengimbau, membubarkan, dan bila diperlukan dilakukan tindakan tegas demi keselamatan publik," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Sejauh ini, kata dia, polisi sudah melakukan pembubaran ataupun imbauan pada masyarakat yang masih melakukan kegiatan berkumpul-kumpul, seperti nongkrong di cafe-cafe, di persimpangan, termasuk kegiatan resepsi pernikahan lantaran dikhawatirkan memiliki potensi tinggi akan penyebaran Covid-19. Sejauh ini, masyarakat pun bisa memahaminya dan mengerti tentang situasi tersebut. "Pada prinsipnya Pak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud," katanya.

Menurutnya, bila masih ada yang masih membandel melakukan kegiatan bersifat kumpul-kumpul ataupun keramaian, polisi pun bakal menindak tegas dengan memprosesnya secara hukum. Pasalnya, Polri tak ingin akibat kerumunan itu, oenyebaran Covid-19 semakin masif dan bertambah.

"Namun, kami tetap mengedepankan bahasa persuasif humanis dalam melakukan tindakan. Kami pun tetap maksimalkan melakukan tugas selaku pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat demi terpeliharanya kemanan, keselamatan, dan ketertiban," katanya.

Bagi pihak-pihak yang tak mengindahkan maklumat Kapolri, kata Iqbal, bisa dikenakan pasal 212 KUHP berisi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400.000.

Selain itu, pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. Pada ayat (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan ayat (2) Yang bersalah dikenakan: 1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP berisi "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak RP9.000,”
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3040 seconds (0.1#10.140)