Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Jum'at, 09 Mei 2025 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.
Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Jaksa kemudian menyebutkan, tiga saksi tersebut merupakan saksi fakta. Di mana, keterangan mereka untuk pembuktian dakwaan perintangan penyidikan.
"Dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara harimau siku. Demikan yang Mulia," papar jaksa.
Lihat Juga :