Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Kamis, 08 Mei 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Tito kemudian menjelaskan jika Ormas berbadan hukum namun ada pelanggaran maka penindakannya di Kementerian Hukum. "Kalau badan hukum yang terdaftar itu yang dilakukan penindakan adalah kalau ada terjadi pelanggaran hukum. Itu adalah dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum itu adalah Kementerian Hukum," jelas Tito.
Tito kembali mengatakan jikalau ada ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya lah yang memberikan sanksi.
Baca juga: Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak
"Maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari kementerian dalam negeri. Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," paparnya.
Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada.
Lihat Juga :