Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik

Kamis, 08 Mei 2025 - 09:02 WIB
loading...
Forum Purnawirawan TNI...
Salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas merespons salah satu tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Ia khawatir bila tuntutan itu terealisasi lantaran, Polri rentan menjadi alat politik.

Legislator PKB ini menilai, tuntutan dikembalikannya Polri di bawah Kemendagri merupakan aspirasi masyarakat. Ia pun tak mempersoalkan aspirasi itu lantaran menjadi bagian dari demokrasi.

"Aspirasi, sah-sah saja. Relevan atau tidak, ada pro dan kontra ya, wajar saja," kata Hasbi kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres



Lantas, Hasbi pun menyinggung pemisahan Polri dari Kemendagri pada 1946. Ia juga berkata, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah memisahkan Polri dari TNI pada 2000.

Baca juga: Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Memicu Polemik

"Sejak itu Polri menjadi lembaga independen yang langsung di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi bisa dibilang ada kemunduran jika Polri kembali di bawah Kemendagri atau TNI," tutur Hasbi.

Kendati demikian, Hasbi khawatir tuntuta Forum Purnawirawan TNI agar Polri dibawah Kemendagri. Pasalnya, hal itu berpotensi besar Polri menjadi alat politik.

Baca juga: Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI

"Saya khawatir kalau Polri di bawah Kemendagri atau TNI malah sangat besar potensinya menjadi alat politik dan melakukan intervensi politik yang lebih besar lagi," tutur Hasbi.

"Karena posisi Mendagri atau Kemenhan tidak tertutup kemungkinan akan dijabat kader partai politik tertentu. Karena di era reformasi ini hal itu sudah pernah terjadi," imbuhnya.

Bila tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk membenahi netralitas dan profesionalitas Polri, Hasbi menyarankan agar dilakukan evaluasi dan pembenahan institusi Korps Bhayangkara.

Baca juga: 6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol

"Ini lebih rasional dan bermanfaat. Ibarat pepatah, menangkap tikus tidak perlu membakar lumbungnya, cukup pasang jerat keju. Ini pendapat saya pribadi ya," pungkas Hasbi.

Diketahui, dokumen tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:


1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Rekomendasi
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Deretan Kasus Anggota...
Deretan Kasus Anggota TNI-Polri Terjerat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved