Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset

Rabu, 07 Mei 2025 - 18:24 WIB
loading...
Zarof Ricar Tersangka...
Penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Zarof Ricar di Senopati, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dinilai merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum adanya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pasalnya, dengan penggunaan pasal TPPU diyakini bisa dikejar pengembalian kerugian negara maupun pengungkapan suap-suap lain yang dilakukan Zarof.

“Dengan TPPU, paling tidak saksi-saksi atau terdakwa bisa memberikan informasi sumber uang berasal darimana saja,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Rabu (7/5/2025).

Dia melihat ada dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, yaitu Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar



Kedua, dimensi pembuktian dan pembongkaran kasus. Zarof di persidangan diharapkan akan memberi keterangan tentang asal-usul uang Rp951 miliar dan emasnya, maupun digunakan untuk mengatur kasus apa saja.

“Uang itu dari mana, siapa? Perkara apa? Persidangan di mana? Jangan sampai Zarof ini akan menutup diri. Kan repot kalau menutup diri. Kalau mau membuka kan itu hampir lima tahun, masak tidak ingat? Sehingga jika dibuka akan terus berlanjut, siapa yang harus bertanggung jawab atas suap atas TPPU ini,” kata Hibnu.

Dirinya melihat cara ini akan cukup efektif untuk membongkar dugaan mafia peradilan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun ini. Dengan belum adanya UU Perampasan Aset, kata Hibnu, penggunaan TPPU merupakan cara normatif yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.

“Ini kan bisa mengetahui follow the money ini sebenarnya larinya ke mana saja. Ini cara pemiskinan melalui TPPU,” katanya.

Hibnu menyarankan Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang suap agar memudahkan pembongkaran secara menyeluruh.

“Sebagai bentuk informasi sumber dana, aliran dana, maka PPATK bisa memberi bantuan yang nyata, sehingga Kejagung tinggal membongkarnya,” pungkas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved