EBT Jalan di Tempat, METI Dorong UU Segera Diselesaikan
Senin, 07 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
“Sebetulnya dari sisi landasan payung hukum, sudah ada komitmen pemerintah, sudah ada roadmap untuk pemanfaatan energi baru terbarukan. Misalnya, dari 5% dinaikkan menjadi 23% pada 2025, dan naik lagi menjadi 31% pada 2050,” ungkap pria jebolan Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung itu.
Hanya saja, upaya itu menemui kendala pada implementasinya. Salah satunya adalah persoalan listrik. Padahal, penyediaan listrik menjadi kewajiban PLN. Namun, menurut Surya, PLN punya pandangan berbeda terhadap payung hukum karena merasa tidak ada kewajiban untuk ikut mengembangkan EBT.
“Jadi ada dua payung hukum yang berbeda. Di satu sisi untuk meningkatkan EBT, namun dari sisi lain ternyata PLN tidak ada kewajiban untuk mengembangkan EBT,” ujar dia.
(Baca: Dihantam Resesi, Australia Malah Mau Investasi EBT di RI)
Kondisi itu justru mengembalikan lagi pengembangan energi terbaru menjadi based on voluntary. Ironisnya, selama ini Indonesia lebih banyak bertumpu pada energi minyak yang cenderung harganya tidak stabil.
Hanya saja, upaya itu menemui kendala pada implementasinya. Salah satunya adalah persoalan listrik. Padahal, penyediaan listrik menjadi kewajiban PLN. Namun, menurut Surya, PLN punya pandangan berbeda terhadap payung hukum karena merasa tidak ada kewajiban untuk ikut mengembangkan EBT.
“Jadi ada dua payung hukum yang berbeda. Di satu sisi untuk meningkatkan EBT, namun dari sisi lain ternyata PLN tidak ada kewajiban untuk mengembangkan EBT,” ujar dia.
(Baca: Dihantam Resesi, Australia Malah Mau Investasi EBT di RI)
Kondisi itu justru mengembalikan lagi pengembangan energi terbaru menjadi based on voluntary. Ironisnya, selama ini Indonesia lebih banyak bertumpu pada energi minyak yang cenderung harganya tidak stabil.
Lihat Juga :