Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri soal Pencegahan Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 23:44 WIB
Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri soal Pencegahan Corona
Masyarakat Diminta Patuhi Maklumat Kapolri soal Pencegahan Corona
A A A
JAKARTA - Kasus positif virus Corona (COVID-19) terus bertambah di Indonesia. Hari ini sudah tercatat sebanyak 450 terinfeksi virus tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menilai data tersebut menunjukkan penyebaran virus tersebut luar biasa cepat.

Oleh karena itu, Abdul Rachman mengajak masyarakat Indonesia untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal ini keputusan presiden dan maklumat Kapolri mengenai pencegahan virus COVID-19.

"Untuk kepentingan kita semua sehingga penyebarannya tidak begitu cepat untuk menelan korban lagi. Virus corona ini sangat berbahaya buat manusia yang begitu cepat menular sehingga berdampak kemana-mana, termasuk stabilitas ekonomi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).

Senator dari Sulawesi Tengah ini yakin dan percaya pemerintah sedang bekerja untuk mengatasi virus tersebut.

Menurut dia, Jika masyarakat tidak mengindahkan imbahuan dan maklumat kapolri segera proses hukum atau dikenakan denda. Abdul Rachman juga meminta Kapolri menindak pelaku penimbun bahan pokok atau sembako.

"Tolong tangkap dan proses hukum karena dalam situasi saat ini malah ada oknum-oknum mau memanfaatkan situasi bahkan jika ada berita hoaks juga mohon di tangkap dan diproses," tuturnya. n

Menurut dia, kabar hoaks yang beredar di medsos telah menimbulkan masyarakat semakin cemas.

"Apalagi isu dengan naiknya dolar situasi ini jangan di manfaatkan, saya meminta kepada pemerintah untuk fokus memerangi virus Corona saja, ekonomi urusan kedua tapi rakyat perlu diselamatkan lebih dahulu," katanya.

Dia menilai Maklumat Kapolri ini agar masyarakat mematuhi keputusan pemerintah. Jika tidak diindahkan keputusan pemerintah mala masyarkaat ditindak sesuai aturan yang ada. "Kalau perlu pemerintah keluarkan perppu sehingga masyarakat dapat mengindahkan keputusan-keputusan pemerintah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. (Baca Juga: Maklumat Kapolri: Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan Perkumpulan Massa )

Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga perlu penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).

Berikut maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5174 seconds (0.1#10.140)