Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran

Senin, 05 Mei 2025 - 13:54 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di wilayah tersebut.

Baca juga: Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar

Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg alias nonsubsidi.

“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Senin (5/5/2025).



Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.

Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.

“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap elpiji 3 kg ini.

Di wilayah tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'. Dari aksinya itu, pelaku meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun.

“Yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” ungkapnya.

Sementara itu, di wilayah Semarang, pengoplosan itu dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji atau di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi elpiji sebesar Rp5.602.824.000,” tegas dia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved