Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Senin, 05 Mei 2025 - 13:54 WIB
loading...
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg di Karawang dan Semarang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di wilayah tersebut.
Baca juga: Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.
“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap elpiji 3 kg ini.
Di wilayah tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'. Dari aksinya itu, pelaku meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun.
“Yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” ungkapnya.
Sementara itu, di wilayah Semarang, pengoplosan itu dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji atau di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.
"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi elpiji sebesar Rp5.602.824.000,” tegas dia.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus pengoplosan elpiji ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di wilayah tersebut.
Baca juga: Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kg ke tabung gas elpiji 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.
“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap elpiji 3 kg ini.
Di wilayah tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'. Dari aksinya itu, pelaku meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun.
“Yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” ungkapnya.
Sementara itu, di wilayah Semarang, pengoplosan itu dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji atau di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.
"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi elpiji sebesar Rp5.602.824.000,” tegas dia.
(shf)
Lihat Juga :