Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
Jum'at, 02 Mei 2025 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU memiliki urgensi mengetahui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain,” ujar Suparji.
Menurut Suparji, kasus Zarof Ricar ini menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset. Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.
Dijelaskan Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah diketemukan bandelan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyadarkan pada temuan ini saja. “Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang,” pungkasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp951 triliun dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Karena temuan uang untuk pengaturan perkara ini, Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.
Menurut Suparji, kasus Zarof Ricar ini menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset. Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum.
Dijelaskan Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah diketemukan bandelan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyadarkan pada temuan ini saja. “Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang,” pungkasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp951 triliun dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Karena temuan uang untuk pengaturan perkara ini, Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.
(rca)
Lihat Juga :