Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 29 April 2025 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
(cip)
Lihat Juga :