Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Diganti, Bobby Nasution Enggak Mau Tanggapi
loading...

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution enggan menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution enggan menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Bobby menjawab singkat ketika ditanya mengenai tuntutan Purnawirawan TNI tersebut.
“Sudah ditanggapi ya, saya rasa saya enggak usah nanggepi lagi," kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).
Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca juga: Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Politikus PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal
Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baca juga: Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Sudah ditanggapi ya, saya rasa saya enggak usah nanggepi lagi," kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).
Diketahui, dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca juga: Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Politikus PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal
Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Baca juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Baca juga: Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(rca)
Lihat Juga :