Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Selasa, 22 April 2025 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut. Ia juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu.
"Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya," ungkap Asri.
Asri menjelaskan, NIM yang digunakan ZM adalah NIM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa,” katanya.
“Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," jelasnya.
Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
"Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya," ungkap Asri.
Asri menjelaskan, NIM yang digunakan ZM adalah NIM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa,” katanya.
“Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," jelasnya.
Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
Lihat Juga :