Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun

Senin, 21 April 2025 - 20:56 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut dia mengatakan, dari perspektif teori hukum kritis (Critical Legal Theory), peran pengacara dalam kasus ini mengafirmasi argumen bahwa hukum kerap dikendalikan oleh kelas elite. "Tujuannya, tak lain demi melanggengkan kepentingan ekonomi-politik mereka sendiri. Di tangan mereka yang berkuasa, hukum menjadi komoditas, diperjualbelikan, dinegosiasikan, dan diperdagangkan seperti saham," kata dia.

Dia mengatakan, kasus ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.

Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah. Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.

Lebih jauh, jika dilihat dari kerugian negara dan sifat terorganisirnya, maka dasar untuk mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sangat terbuka. "Pasal 2 UU Tipikor secara eksplisit menyebut bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik," ujarnya.

Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. "Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli," ungkapnya.

Hukum Jangan Jadi Lelucon Bertarif Tinggi


Menurut dia, kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. "Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi," ucapnya.

Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif. Dia menilai harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.

"Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved