Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Senin, 21 April 2025 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, dari perspektif teori hukum kritis (Critical Legal Theory), peran pengacara dalam kasus ini mengafirmasi argumen bahwa hukum kerap dikendalikan oleh kelas elite. "Tujuannya, tak lain demi melanggengkan kepentingan ekonomi-politik mereka sendiri. Di tangan mereka yang berkuasa, hukum menjadi komoditas, diperjualbelikan, dinegosiasikan, dan diperdagangkan seperti saham," kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah. Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.
Lebih jauh, jika dilihat dari kerugian negara dan sifat terorganisirnya, maka dasar untuk mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sangat terbuka. "Pasal 2 UU Tipikor secara eksplisit menyebut bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik," ujarnya.
Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. "Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli," ungkapnya.
Menurut dia, kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. "Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi," ucapnya.
Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif. Dia menilai harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.
"Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak," pungkasnya.
Dia mengatakan, kasus ini setidaknya memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (suap terhadap penyelenggara negara), yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun.
Kemudian, Pasal 21 UU Tipikor (menghalang-halangi proses hukum), khususnya bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pembebasan secara tidak sah. Lalu, Pasal 55 KUHP (turut serta dalam tindak pidana), karena skema ini dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan terencana.
Lebih jauh, jika dilihat dari kerugian negara dan sifat terorganisirnya, maka dasar untuk mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sangat terbuka. "Pasal 2 UU Tipikor secara eksplisit menyebut bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik," ujarnya.
Menurutnya, Butuh sebuah keberanian memang untuk menerapkan sanksi ini. Tapi, melihat dampaknya, bukan tidak mungkin memunculkan efek jera. "Bukan cuma pelaku yang kita lihat sekadar mengernyitkan dahi, lalu tersenyum simpul karena tahu hukum bisa dibeli," ungkapnya.
Hukum Jangan Jadi Lelucon Bertarif Tinggi
Menurut dia, kasus ini mengingatkan bahwa musuh hukum bukan hanya koruptor di instansi publik, tetapi juga profesional hukum yang kehilangan etika. "Ketika pengacara menjelma menjadi broker keadilan, dan pengadilan hanya tempat mempercantik kejahatan, maka yang tersisa dari hukum hanyalah kemasan tanpa substansi," ucapnya.
Dia menambahkan, jika negara masih ingin menyelamatkan martabat hukumnya, maka hukuman yang pantas bukan hanya administratif. Dia menilai harus ada penegakan hukum yang keras, transparan, dan dijadikan preseden, bahwa hukum bukan barang lelang yang bisa dibeli mereka yang paling sering nongol di Instagram.
"Karena kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal kemarahan rakyat yang belum sempat meledak," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :