Mensos Pastikan Masyarakat Terdampak Covid Terima Bantuan
Minggu, 06 September 2020 - 13:35 WIB
loading...
Pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah Koordinator Daerah (KORDA).
A
A
A
BANDUNG - Melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan.
Dalam pelaksanaannya program-program strategis tersebut, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah Koordinator Daerah (KORDA).
"Para peserta kegiatan penguatan kapasitas kali ini, bertugas untuk memastikan program-program Kemensos berjalan baik. Saya berpesan bahwa KORDA harus memastikan Program Sembako patuh pada prinsip 6 T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat harga, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Korda, Kabupaten Bandung, Sabtu (5/9/2020).
Mensos menekankan, KORDA selain mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.
"Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan layanan E-Warong, kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang, dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada 20 juta, " katanya.
Seperti diketahui, program JPS, Kemensos telah melaksanakan: Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 Juta KPM menjadi 20 Juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19. Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di JABODETABEK,, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 Juta KPM PKH.
Dalam pelaksanaannya program-program strategis tersebut, pemerintah memerlukan dukungan semua pihak baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun masyarakat sipil termasuk di dalamnya adalah Koordinator Daerah (KORDA).
"Para peserta kegiatan penguatan kapasitas kali ini, bertugas untuk memastikan program-program Kemensos berjalan baik. Saya berpesan bahwa KORDA harus memastikan Program Sembako patuh pada prinsip 6 T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat harga, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menutup kegiatan Penguatan Kapasitas Korda, Kabupaten Bandung, Sabtu (5/9/2020).
Mensos menekankan, KORDA selain mempunyai tugas utama mengawal pelaksanaan lingkup program penanganan fakir miskin diharapkan juga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program bantuan sosial lainnya di daerah.
"Mereka menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari memastikan layanan E-Warong, kualitas barang, suplai barang. Menangani kartu yang rusak, tidak berfungsi, dan saldonya kurang, dan sebagainya. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena KPM kita ada 20 juta, " katanya.
Seperti diketahui, program JPS, Kemensos telah melaksanakan: Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa (1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 Juta KPM menjadi 20 Juta KPM selama setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM.
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19. Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3) Bantuan Presiden berupa sembako di JABODETABEK,, dan (4) Bantuan Sosial Beras bagi 10 Juta KPM PKH.
Lihat Juga :