Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Senin, 21 April 2025 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof juga melakukan swafoto bersama hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima Lisa dengan membalas pesan Siap Pak terima kasih," ujar jaksa.
Pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.
"Lisa menyampaikan pesan WA kepada terdakwa dengan kalimat Selamat malam Pak saya malam ini bisa mampir kah. Kemudian, terdakwa membalas pesan dengan kalimat bisa, selanjutnya Lisa membalas dengan kalimat Siap otw Pak. Selanjutnya Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur kepada terdakwa," kata jaksa.
Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang dirinya telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.
Lisa membalas Siap mampir Jumat ya Pak. Selanjutnya pada 12 Oktober 2024 Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di rumah terdakwa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sehingga, terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur dari Lisa berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," ujarnya.
Pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.
"Lisa menyampaikan pesan WA kepada terdakwa dengan kalimat Selamat malam Pak saya malam ini bisa mampir kah. Kemudian, terdakwa membalas pesan dengan kalimat bisa, selanjutnya Lisa membalas dengan kalimat Siap otw Pak. Selanjutnya Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur kepada terdakwa," kata jaksa.
Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang dirinya telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.
Lisa membalas Siap mampir Jumat ya Pak. Selanjutnya pada 12 Oktober 2024 Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di rumah terdakwa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sehingga, terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur dari Lisa berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :