Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Senin, 14 April 2025 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Industri harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dunia dengan memproduksi pengganti plastik sekali pakai yang lebih ramah lingkungan, seperti pengganti kantong plastik/ kresek, sedotan plastik, styrofoam, hingga produk/minuman kemasan plastik Aturan ini membantu menjaga citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau.
Evita meminta semua pihak mendorong industri memproduksi sedotan, kantong belanja, kotak makanan yang ramah lingkungan. “Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Apa yang dilakukan Pemprov Bali ini saya lihat masih moderat hanya kemasan yang di bawah 1 liter. Kita hanya minta industri kita termasuk para pedagang untuk menyesuaikan perubahan ini,” sambung Evita.
Evita menambahkan, keberpihakan Kementerian Perindustrian pada lingkungan hidup sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) 2015-2035 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan ini dengan tegas bagaimana pemerintah menempatkan keperdulian lingkungan hidup, dan menjamin keberlanjutan sektor industri di masa depan dengan memprioritaskan pembangunan industri hijau (green industry), antara lain melalui regulasi eco product, serta keberpihakan industri pada lingkungan hidup.
Evita juga mengingatkan kebijakan lingkungan hidup ini sesuai dengan kearifan local Bali yang harus dihormati serta mempertimbangkan Bali sebagai destinasi Utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Evita meminta semua pihak mendorong industri memproduksi sedotan, kantong belanja, kotak makanan yang ramah lingkungan. “Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Apa yang dilakukan Pemprov Bali ini saya lihat masih moderat hanya kemasan yang di bawah 1 liter. Kita hanya minta industri kita termasuk para pedagang untuk menyesuaikan perubahan ini,” sambung Evita.
Evita menambahkan, keberpihakan Kementerian Perindustrian pada lingkungan hidup sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) 2015-2035 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan ini dengan tegas bagaimana pemerintah menempatkan keperdulian lingkungan hidup, dan menjamin keberlanjutan sektor industri di masa depan dengan memprioritaskan pembangunan industri hijau (green industry), antara lain melalui regulasi eco product, serta keberpihakan industri pada lingkungan hidup.
Evita juga mengingatkan kebijakan lingkungan hidup ini sesuai dengan kearifan local Bali yang harus dihormati serta mempertimbangkan Bali sebagai destinasi Utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
(cip)
Lihat Juga :