MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Senin, 14 April 2025 - 17:05 WIB
loading...
MA Bakal Pakai Robot...
Mahkamah Agung (MA) bakal menerapkan teknologi dalam sistem peradilan buntut kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal menerapkan teknologi dalam sistem peradilan buntut kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau dikenal korupsi minyak goreng yang menjerat Djuyamto Cs. Nantinya, penunjukan majelis hakim yang menangani sebuah perkara akan dilakukan secara robotik.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, sistem teknologi itu akan diterapkan melalui Smart Majelis. Smart Majelis merupakan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Nah, ke depannya tadi juga penunjukan majelis dilakukan secara robotik ya di beberapa majelis," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi



Ia mengatakan, aplikasi itu telah diterapkan di MA. Penerapan aplikasi itu, ditujukan untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption. Aplikasi itu juga ditujukan untuk merespon terjeratnya sejumlah hakim dalam kasus suap terkait penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, aplikasi Smart Majelis akan menunjuk Majelis Hakim dalam menangani perkara secara acak. Dengan begitu, kata dia, tak akan ada lagi pesanan penunjukan majelis hakim untuk tangani perkara.

"Penunjukan majelis itu bukan berdasarkan pesanan, tapi langsung secara otomatis robot akan menentukan ketika ada perkara masuk siapa hakimnya, oleh robot bukan oleh manusia lagi Itu sistem robotik," tutur Sobandi.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung

Kendati demikian, ia menyampaikan, sistem ini tak bisa langsung diterapkan. Pasalnya, kata dia, pihaknya harus membangun aplikasi tersebut lebih dulu.

"Sedangkan mengenai kapan sistem ini akan diberlakukan, kita harus membangun dulu aplikasinya ya. Butuh waktu untuk memproses pesan dari pimpinan tersebut," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap

MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN, dan DJU. Pemberian uang ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.

Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uang dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Rekomendasi
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Lisa BLACKPINK Akui...
Lisa BLACKPINK Akui Sering Patah Hati, Rumor Putus dari Frederic Arnault Makin Menguat
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
Simak, ini Cara Beli...
Simak, ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved