Profil dan Kekayaan Hakim Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tahanan Kejagung
Senin, 14 April 2025 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Saat ini, Djuyamto juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi V Bidang Advokasi pada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kariernya diawali dengan bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.
Djuyamto pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Dompu, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djuyamto saat ini dikenal sebagai pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain sebagai hakim.
Selama itu, dia menjadi pengadil pada berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu sebagai penyidik KPK.
Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota pada kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Lalu, siapa Djuyamto?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967 ini menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Saat ini, Djuyamto juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi V Bidang Advokasi pada Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kariernya diawali dengan bertugas di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.
Djuyamto pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Dompu, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Djuyamto saat ini dikenal sebagai pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selain sebagai hakim.
Selama itu, dia menjadi pengadil pada berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang saat itu sebagai penyidik KPK.
Djuyamto juga pernah menjadi hakim anggota pada kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lihat Juga :