2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
Minggu, 13 April 2025 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. "Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
(rca)
Lihat Juga :