Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Minggu, 13 April 2025 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Puluhan sepeda motor itu satu kesatuan dengan beberapa mobil mewah yang disita dan dibawa ke Kejagung terlebih dahulu. Terkait kepemilikan barang yang disita, Harli belum bisa menyampaikan lebih jauh.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan di 4 tersangka yakni Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, serta Rp 11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika, dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan di 4 tersangka yakni Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, serta Rp 11.100.000.
Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian Rp136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika, dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika.
Lihat Juga :