KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Kamis, 10 April 2025 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024. "Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: 108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Budi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya.
Baca juga: 108.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Budi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :