Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
Rabu, 09 April 2025 - 10:43 WIB
loading...
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady Arsanta mengatakan, berkas kasus pembunuhan wartawati telah rampung dan dilimpahkan ke Odmil. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) telah merampungkan penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum prajurit Kelasi Satu Jumran. Berkas perkara Jumran, kini dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady Arsanta, Rabu (9/4/2025).
Wira menyampaikan, turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kasus ini. Wira memastikan oknum pelaku itu akan dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Terungkap! Motif Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Banjarbaru karena Menolak Menikahi
"TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," tegas dia.
Sebelumnya, Oknum TNI AL Kelasi Satu jumran tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak untuk diajak menikah. Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor (PM) Saji Wardoyo, menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dipecat dan hukuman mati.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
Pihak Lanal Banjarmasin juga menghadirkan oknum berpangkat kelasi satu tersebut untuk diperlihatkan kepada awak media saat jumpa pers.
“Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita lantaran menolak menikahi korban, padahal keduanya sempat sepakat untuk melanjutkan hubungan asmara ke jenjang pernikahan,” ujar Saji di Markas Pangkalan Angkatan Laut banjarmasin, Selasa 8 April 2025.
"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady Arsanta, Rabu (9/4/2025).
Wira menyampaikan, turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kasus ini. Wira memastikan oknum pelaku itu akan dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Terungkap! Motif Oknum TNI AL Bunuh Juwita, Jurnalis Banjarbaru karena Menolak Menikahi
"TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," tegas dia.
Sebelumnya, Oknum TNI AL Kelasi Satu jumran tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak untuk diajak menikah. Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor (PM) Saji Wardoyo, menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dipecat dan hukuman mati.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
Pihak Lanal Banjarmasin juga menghadirkan oknum berpangkat kelasi satu tersebut untuk diperlihatkan kepada awak media saat jumpa pers.
“Motif pelaku menghabisi nyawa Juwita lantaran menolak menikahi korban, padahal keduanya sempat sepakat untuk melanjutkan hubungan asmara ke jenjang pernikahan,” ujar Saji di Markas Pangkalan Angkatan Laut banjarmasin, Selasa 8 April 2025.
(cip)
Lihat Juga :